Rabu, 22 Juli 2009

hak asasi manusia

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan sabagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dilihat dari sifat dan tujuannya hak asasi dapat dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
Hak Asasi Negatif (liberal)
Hak Asasi Aktif (demokratis)
Hak Asasi Positif
Hak Asasi Sosial
Dasar pelaksanaan HAM di Indonesia
1. Pancasila
Pancasila memuat lima butir dasar yang sangat menekankan pada hak-hak dasar manusia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945
Pada alenia pertama yang berbunyi: “kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Pada alenia keempat dituliskan tujuan Negara, diantaranya:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut serta dalam perdamaian dunia
3. Di dalam batang tubuh UUD 1945
Diantaranya:
a) Kesamaan di depan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28)
d) Kebebasan beragama (pasal 29)

Jumat, 10 Juli 2009

cara memposting blog

1. masuk ke : www.blogspot.com
2. log in dengan mengisi:
- nama blogspot anda
-password
3. pada member area klik menu posting
4. beri judul postingan dengan topik yang anda inginkan
5. lalu isi komentar anda
6. pilih posting blog anda